Rabu, 16 Mei 2012

Hasyim: Lanjuti Putusan MK tak cukup Perpres

Jakarta, Dian Umbara. KH Hasyim Muzadi, salah satu penggugat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menilai untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi tidak cukup penerbitan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud adalah Perpers Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Hasyim: Lanjuti Putusan MK tak cukup Perpres (Sumber Gambar : Nu Online)
Hasyim: Lanjuti Putusan MK tak cukup Perpres (Sumber Gambar : Nu Online)


Hasyim: Lanjuti Putusan MK tak cukup Perpres

"Jika Perpres 2012 itu hanya mengubah nama Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo, tanpa adanya langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor migas ke asing, keadaan akan tambah buruk," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dian Umbara

Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ketergantungan minyak ke asing dalam format migas sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih punya payung hukum, yaitu UU No. 22 Tahun 2001.

"Sedangkan sekarang ini hanya Perpres. Kalau pemerintah menggebu-gebu menyelamatkan investor asing, sebenarnya tidak sangat perlu dilakukan, karena keputusan MK tidak berlaku surut," katanya.

Dian Umbara

Menurut Hasyim, berbagai kontrak dengan pihak asing sebenarnya tidak dirugikan sama sekali dengan adanya putusan MK yang tidak berlaku surut tersebut.

"Sehingga cukup klarifikasi bahwa semuanya diambil alih pemerintah. Kalau diberikan lagi ke pihak lain artinya setali tiga uang," katanya.

Dikatakannya, yang sangat diperlukan sekarang ini adalah konsep ke depan, bagaimana mengurangi ketergantungan kepada pihak asing.

"Penyelamatan sementara pasti perlu yakni rasa aman para investor, tetapi lebih penting lagi langkah ke depan, bagaimana ekonomi Indonesia tidak tergantung asing, karena hal ini tidak hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa," tandasnya.

Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat sebaiknya para penggugat UU Migas berkumpul untuk evaluasi.

Menurut dia, perlu juga diundang para para tokoh dan negarawan yang tidak punya lagi interes pribadi kecuali kepentingan bangsa dan negara untuk ikut dalam pertemuan itu.

"Pertemuan ini untuk menyatukan langkah mengawal proses selanjutnya sampai lahirnya undang-undang baru, mengingat di parlemen sendiri bukan tidak ada masalah," katanya.

Bersamaan dengan itu, ormas-ormas Islam di Indonesia diharapkan terus memberikan dukungan untuk memberikan kesadaran kepada umat tentang pentingnya "mengembalikan" Indonesia untuk Indonesia.

"Ormas-ormas penggugat hendaknya memberi penjelasan ke umat perlunya pelan-pelan Indonesia menguasai ekonominya sendiri. Loyalitas pemerintah ke investor dan kepentingan asing telah teruji, tinggal menyeimbangkan dengan kepentingan Indonesia," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Presiden menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Perpres yang ditetapkan pada 13 November 2012 ini sebagai langkah dari pemerintah menanggapi putusan MK dan menjawab kecemasan yang berkembang. Perpres ini akan memberikan jawaban dan kepastian hukum pada usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa segala kontrak kerja sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Redaktur: Mukafi Niam

Sumber : Antara

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/40827/hasyim-lanjuti-putusan-mk-tak-cukup-perpres

Dian Umbara

Ini bukan blog dari Mas Dian Tegal sang legenda adsense bukan, tapi kebetulan nama kita mirip. Saya hanya pengurus IPNU dengan nama Dian Umbara..


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Dian Umbara sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Dian Umbara. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Dian Umbara dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock