Selasa, 22 Januari 2013

Air Mustakmal dan Air Mutlak

Dian Umbara - Pada dasarnya, air diciptakan dalam keadaan suci dan mensucikan. Kemudian ketika ia bersentuhan dengan manusia atau benda lain maka hukum air bisa berubah menjadi suci tapi tak mensucikan, air mutanajis, atau air mustakmal. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda dengan konsekuensi hukum yang juga berbeda. Lalu apa pengertian air mustakmal?

Dalam pengertian etimologis, air mustakmal (maaul musta’mal) terdiri atas dua kata, yakni maaun (air) dan al-musta’malun (telah digunakan). Terdapat beberapa pendapat dari para ulama tentang pengertian air

Air Mustakmal dan Air Mutlak - Dian Umbara
Air Mustakmal dan Air Mutlak - Dian Umbara


Air Mustakmal dan Air Mutlak

mustakmal secara istilah. Di antaranya pengertian yang lazim digunakan adalah air yang secara kuantitas kurang dari dua kulah (kurang dari 216 liter) dan telah digunakan untuk menyucikan hadast, baik untuk wudlu atau mandi wajib. (Baca Dian Umbara: Ini Alasan Laki-Laki Haram Memakai Emas)

Sebagian ulama mengemukakan pendapat bahwa air mustakmal adalah air yang kurang dari dua kulah yang telah digunakan untuk menyucikan hadast pada basuhan pertama. Mengapa basuhan pertama? Karena basuhan pertama adalah basuhan yang wajib, sedangkan basuhan kedua sampai ketiga adalah sunah.

Dian Umbara

Pada intinya, air mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci atau menyucikan hadast tanpa tercampur sesuatu yang dihukumi najis dan kurang dari dua kulah. Contohnya, air wudlu yang menetes dari wajah. Artinya air tersebut telah digunakan untuk membasuh wajah dan jika air tetesan tersebut menetes pada air yang kita tadah untuk membasuh organ selanjutnya, maka air dalam tadahan itu bersifat mustakmal dan tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi.

Menurut madzhab Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, hukum dari air mustakmal adalah thahir ghoiru muthahhir atau suci tetapi tidak bisa menyucikan. Menurut madzhab Maliki, air mustakmal dapat menyucikan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, air musta’mal dihukumi najis. (Baca Dian Umbara: Cara Samak Bangkai Kulit Binatang)

Kemudian, apakah air mustakmal selamanya tidak dapat dijadikan sebagai air yang thahir muthahhir? Jawabannya bisa, jika memenuhi keempat syarat ini: (i) Air tersebut sudah ada sebanyak dua kulah; (ii) jika kemasukan sesuatu yang najis, sifat-sifat air tidak berubah; (iii) jika tercampur dengan sesuatu yang suci, sifatnya tidak berubah dengan sangat; (iv) air tersebut dapat dikatakan sebagai air mutlak kembali.

Dian Umbara

Jika air bercampur dengan sesuatu yang suci dan dapat melebur dengan air seperti madu (‘asal) ataupun air tercampur dengan sesuatu yang tidak dapat melebur dengan air seperti minyak, kemudian terjadi perubahan yang sangat terlihat (taghyiiran faahisyan) pada sifat-sifat air (bau, rasa, warna), maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk raf’ul hadast maupun izalatun najis, walaupun air tersebut sangat banyak.

Jika air tersebut kemasukan sesuatu yang najis yang menjadikan berubahnya salah satu sifat air walaupun perubahannya sedikit, hukum air tersebut adalah najis walaupun air dalam jumlah yang sangat banyak seperti lautan. Jika tidak mengubah sifat-sifat air, maka air tersebut tidak najis selama airnya lebih dari dua kulah.

Bila dalam air terdapat sesuatu yang secara alami ada di situ dan susah dihilangkan seperti lumpur atau ganggang sehingga sifat air berubah dengan sendirinya karena terlalu lama didiamkan maka hukum air tersebut adalah suci. Wallahu a’lam. [Dian Umbara/ab]

Bacaan: Ibn Qasim, SyarahFath al-Qorib Al-Mujib Abu Syuja, Matn Ghoyatu wa Taqrib Riyadhul Badi’ah Terjemah Fiqih Empat Madzhab.  

Novianis Nur Mufidah, Mahasiswa STIQ An-Nur Yogyakarta.

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/04/air-mustakmal-dan-air-mutlak.html

Ini bukan blog dari Mas Dian Tegal sang legenda adsense bukan, tapi kebetulan nama kita mirip. Saya hanya pengurus IPNU dengan nama Dian Umbara..


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Dian Umbara sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Dian Umbara. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Dian Umbara dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock